Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (Kemenkeu) Kementerian Keuangan menolak bea masuk dan pajak untuk peti mati warga negara Indonesia (WNI) asal Penang, Malaysia.

“Dalam hal pengiriman peti mati dari luar negeri ke Indonesia, kami pastikan tidak ada pungutan bea masuk dan pajak atas impor (PDRI),” demikian keterangan resmi Bea Cukai di akun resmi X @beacukaiRI. Dipantau Beritasatu. com, Minggu (12/5/2024).

Bea Cukai menyebut peti mati yang dikirim dari luar negeri dibebaskan bea masuk dengan PDRI dan penanganan cepat atau pelayanan langsung.

Bea Cukai menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan kiriman peti mati dari Penang, Malaysia, tidak dikenakan bea masuk maupun pajak impor. “Jika muncul biaya, Anda dapat mengkonfirmasi ulang rincian biaya tersebut dengan operator atau operator yang bertanggung jawab atas pengiriman/penanganan barang,” kata komputer.

Bea Cukai menyebutkan, bea masuk ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, meski sederhana dan mudah digunakan.

Petugas khusus komunikasi Menteri Keuangan Ustinus Prastovo mengatakan tidak ada uang untuk peti mati tersebut. Dipungut biaya dari pertanggungjawaban, yaitu uang yang dikeluarkan untuk pengurusan jenazah, seperti sewa gudang, ambulan dan lain-lain. Namun untuk impor tidak dikenakan bea masuk dan pajak, jelas Prastow.

Sebelumnya, ia mengkampanyekan Bea Cukai mengenakan bea masuk sebesar 30% terhadap peti mati WNI asal Penang, Malaysia.

“Kemarin saya sedang berduka atas ayah teman saya, almarhum meninggal dunia di Penang. Teman ini bercerita bahwa di bandara ia harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari nilai jenazah ayahnya, karena dianggap barang mewah. Ya, kotaknya tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai terbang. Juga,” tulis Clarissa Path dari akun X miliknya, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Soal cuitan yang menyebutkan akan dikenakan bea masuk sebesar 30% atas impor peti mati dan jenazah temannya, itu jelas tidak benar, kata Bea Cukai.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *