Atasi hambatan impor AC, Perprindo mengapresiasi Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

Justin Patrice Paat

Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengusaha yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Pendingin Indonesia (Perprindo) mengapresiasi tindakan pemerintah terkait terbitnya Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 17 Mei 2024 Perprindo meyakini hal itu keinginan mereka sudah didengarkan oleh pemerintah, sehingga regulasi perdagangan ini efektif mengatasi masalah hambatan impor alat pendingin ruangan atau AC.

“Kami mengapresiasi Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan yang telah mendengarkan aspirasi asosiasi dan struktur dunia usaha, khususnya yang tergabung dalam Perprindo,” kata Darmadi, Ketua Dewan Pertimbangan Perprindo. Durianto kepada wartawan, Selasa (21 Mei 2024).

Darmadi mengatakan pihaknya sebelumnya sempat mengalami kendala dalam impor produk AC karena produk AC termasuk dalam produk yang dibatasi impornya berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2024. Selain itu, dia menyebut penerapan Permenperin gagal.

Akibatnya pasokan produk-produk AC menjadi terganggu, padahal kita tahu saat ini Indonesia sedang mengalami cuaca panas dan produk-produk pendingin sangat dibutuhkan, namun sayangnya kebijakan ini menghalanginya, kata Darmadi.

Darmadi juga menambahkan, kebijakan pembatasan produk AC belum berlaku di Indonesia. Pasalnya, ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap. Selain itu, Indonesia masih belum memiliki pabrik untuk memproduksi kompresor AC yang merupakan komponen produk utama produksi AC.

“Pembatasan impor produk AC tidak efektif menekan biaya impor karena otomatis masih harus mengimpor kompresor untuk memproduksi AC di dalam negeri. Masyarakat akan dirugikan karena pasokan produk AC akan langka dan harga akan tinggi,” kata RI. Anggota komisi DPR VI itu menjelaskan.

Selain itu, Dharmadi mengatakan, penerbitan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 merupakan langkah tepat agar pasar bisa berfungsi normal.

“Ini merupakan langkah yang tepat agar pasar dapat segera kembali normal dan dalam kondisi seperti itu target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai. Sebab, investor dan pelaku usaha optimis dengan adanya kepastian hukum.” untuk berinvestasi dan menjalankan bisnis Anda,” tutup Dharmadi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *