Surabaya, Beritastu.com – Sidang perdana bunga yang melibatkan mantan Direktur Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Iko Darmanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Surabaya, Selasa (13/5/2024).

Divisi Kriminal (KPK) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Luki Bi Nugroho menjelaskan manfaat yang diterima Eko Darmanto saat menjabat Direktur Bea dan Cukai DIY. Total yang diterima sebesar Rp 23,5 miliar.

Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diatur sebagai tindak pidana korupsi dan merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana berdasarkan pasal 12B sebagaimana telah diubah KUHP RI diubah dengan Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999. UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang penghapusan tindak pidana korupsi dengan pasal 64 (1) KUHP.

Dari kepuasan pendapatan tersebut, terdakwa berusaha menyembunyikannya dengan menggunakan nama sendiri atau atas nama pihak lain, sehingga tidak sesuai dengan profil pendapatan terdakwa sebagai ASN Direktur Bea dan Cukai.

“Tindak pidana terdakwa yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 2010 merupakan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.

Dalam persidangan, Luki Yogyakarta (DIY) memanggil sejumlah pengusaha yang didakwa tertarik dengan mantan Direktur Bea dan Cukai Daerah Khusus Eco Darmanto. Salah satunya Irwan Daniel Musri, suami Maia Istiani.

“Sebagai PNS, terdakwa mendapat bantuan dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Direktur Bea dan Cukai DIY,” kata Luki.

Selain Irwan Daniel Musri yang memberikan sumbangan Rp100 juta, Andri Wirjanto menerima Rp1,37 miliar, Wong Andi Wirianto Rp6,85 miliar, David Ganianto dan Teguh Jokroiboo serta Lutfi menyumbang Rp300 juta. Thamrin dan M Choiril dibanderol Rp 200 juta.

Lalu Rp 930 juta dari Randy Okziasmoko, Rp 450 juta dari Ilham Bagus Prayitno, dan Rp.

Selain itu, disebutkan S Steven Kurniawan Rp 2,3 miliar, Lin Zhengwei dan Aldo Rp 204,3 juta. Ada pula investor tak dikenal yang memberikan Rp 10,9 miliar.

Luki Dui Nugroho menjelaskan secara gamblang, keuntungan yang diterima Iko Darmanto saat menjabat Direktur Bea dan Cukai DIY berjumlah Rp 23,5 miliar.

Menanggapi aduan JPU, kuasa hukum terdakwa, Gunadi Wibakso, menegaskan tidak akan mengajukan pengaduan atau surat keringanan, karena memilih langsung melempar terlebih dahulu.

“Tidak ada (pendirian) langsung setelah bukti-buktinya,” ujarnya.

Eko Darmanto pun menjadi sorotan publik sebagai netizen yang berbagi gaya hidup kaya banyak pejabat pemerintah. Dalam foto-foto yang diunggahnya, Ekko Darmanto banyak membagikan foto mobil lawasnya.

Bareskrim langsung memeriksa dan mengklarifikasi LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. KPK kemudian menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan transaksi bunga sebelum uang (TPPU).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *