PALOPO, BERITASATU.COM – Dewan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat kepada Komisi Pemilihan Kota Palopo (KPU) sehingga sepasang kandidat yang tidak bersatu, dengan Gubernur Di Notus di Notus sebagai kekuatan Perangkat yang tidak berkuasa, dengan kekuatan Perangkat DEVICES yang tidak berkumpul, dengan Kekuatan Perangkat DI NOTUS DI NOTUS sebagai Kekuatan Perangkat Devices yang tidak bersatu, dengan DI NOTUS DI NOTUS sebagai Kekuatan Perangkat yang tidak berkuasa sebagai Kekuatan Perangkat yang tidak berkuasa di Notus sebagai kekuatan Perangkat yang tidak berkuasa, dengan Kekuatan Perangkat DI NOTUS DI NOTUS DI NOTUS DI DEVICE DI NOTUS DI DEVICE DI Noutndndndndndndindindindindindindindindindindindindindiindindindindin di di notus (TMS) atau dalam kandidat Palopo del Palopo 2024.

Read More : Pilgub Jakarta, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Tetap Yakin Menang 1 Putaran

Presiden Paloo Palopo Basloo, Kangha, mengatakan partainya secara resmi mengeluarkan surat kepada KPU, berdasarkan fakta bahwa pasangan dalam pemilihan 2024 tidak memenuhi persyaratan administrasi. Ini tidak dapat diandalkan karena diploma yang digunakan untuk pendaftaran.

“Kami mempresentasikan surat itu kepada KPU kota Palopo,” kata Rabu (30/10/24).

“Paket D Diploma tidak valid oleh Trisal Tahir. Berdasarkan hasil Palopo Bawaslu, bersama dengan pihak -pihak yang relevan, pasangan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi. Diploma tidak benar. Kami telah mengumpulkan banyak tes yang mendukung rekomendasi kami untuk Palopo KPU.”

Surat nasihat itu disajikan langsung ke KPU Palopo beberapa hari yang lalu. Dia mengatakan bahwa Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi persyaratan (TMS), KPU Palopo adalah tujuh hari untuk ditindaklanjuti.

“Menurut aturan KPU, ada periode tujuh hari untuk mengikuti rekomendasi Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisaris KPU untuk Kota Palopo Abbas Djan, sejauh ini, belum memberikan tanggapan dari saran Buslow tentang calon pasangan untuk Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud yang tidak memenuhi syarat.

Read More : Tim Penasihat Hukum SYL Tegaskan Uang di Rumah Dinas Bukan Hasil Kejahatan

Sebelumnya, Kota Palopo telah memutuskan untuk memenuhi persyaratan (TMS) sebagai walikota dan wakil walikota berdasarkan hasil persetujuan administrasi. Namun, kandidat pasangan untuk Gerindra, Partai Demokrat dan PKB memberikan ketidaksepakatan atau mediasi di Buslo. Dari hasil perantara, KPU Palopo dan Trisal Tahir telah menyetujui lima poin, salah satunya telah menandatangani surat validitas diploma yang dikeluarkan oleh Yayasan Uswatun Hasanah ke Jakarta Utara.

Akhirnya, pada 22 September 2024, KPU Palopo Trisal dan Akhmad mengatur bersama dengan tiga kandidat pasangan lainnya sebagai walikota dan wakil walikota Palopo untuk pemilihan regional 2024.

Namun, komisi Trisal dan tiga KPU Palopo telah dilaporkan ke Pusat Gakkumdu. Menurut hasilnya, keempatnya mencurigakan. Sayangnya, kasus trilogi dan Komisaris KPU Palopo ketiga, kata Mahatzir, Abbas Djan dan Iirvandi Djumadin telah diumumkan karena mereka telah melalui tenggat waktu untuk mengelola tindakan kriminal pemilihan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *