Jakarta, Beritasatu.com – Adrian Asharyanto, mantan CEO PT Investree Radika Jaya, terpilih sebagai tersangka. Adrian juga termasuk dalam Daftar Pencarian Umum (DPO).
Read More : Ikuti Retret Kepala Daerah, Mas Dhito Kerjakan Tugas Esai Isu Internasional
Ini ditunjukkan oleh Agusman dari Jakarta, Biro Jasa Keuangan (OJK) yang diadakan di Jakarta dan dikutip pada 2/17/2024.
Agusman, “mantan CEO PT Investments Radika Jaya (Investasi) Divisi Jasa Keuangan diduga mengklaim bahwa dugaan dugaan diduga Adrian Gunadi, yang dikenal sebagai Adrian Gunadi, dipanggil tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian,” katanya.
OJK mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan petugas penegak hukum sesuai dengan hukum dan peraturan.
Di sisi lain, pemegang saham investasi mengajukan proposal untuk melikuidasi nama tim ke OJK. Nama tersebut kemudian akan diproses sesuai dengan peraturan yang valid.
OJK, AIA Central, lantai 21, Jaland Jend, hanya pengembalian, dengan lisensi bisnis investasi dibatalkan. Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semangi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Read More : Infrastruktur dan SDM Jadi Fondasi untuk Resiliensi Perekonomian Nasional
Pembatalan didasarkan pada keputusan Komite Komite Komite Komisaris OJK Komite Komisaris OJK, tertanggal 21 Oktober 2024. Pembatalan Lisensi Investasi dan Operasi terutama karena jumlah POJKS melanggar ekuitas minimum dan peraturan lainnya, dan peraturan lainnya ditentukan dalam 10/POJK.05/2022.
Selain itu, mantan CEO Investree mencurigakan dan memasuki kerusakan DPO. Ini merusak operasi dan layanan masyarakat dan juga alasan pembatalan lisensi operasi.