III di Jakarta, Beritatu.com Comision III Chamber III menekankan bahwa 30 imigran dari resor asing (asing) China tidak boleh mengundurkan diri hanya dalam fungsi mereka sendiri di Soekarno-Hatta atau Setta. Itu juga harus diproses oleh hukum untuk memberikan efek keputusasaan.
Read More : Kasus Penembakan WNI di Malaysia, Migrant Care Desak Pembenahan Tata Kelola Pekerja Migran
Umbu Kabunang Rudi Yanto Huna, anggota Komite DPR III, mengakui tahap cepat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andriaanto. Tetapi menurutnya, pemecatan tidak cukup.
“Kami berterima kasih atas tindakan tegas Agus Andriano karena menghilangkan manajemen imigrasi yang dicurigai perampokan warga Cina. Tetapi harus ditangani sebagai efek hukum,” tambahnya (3/2/2025).
Umbu percaya bahwa langkah -langkah perampokan ini merusak citra Indonesia dan mengganggu keahlian karyawan imigran lainnya.
Golkar, politisi NTT, mengatakan, โPenulis harus segera diselidiki dan diproses untuk menyebabkan keputusasaan, yang juga penting untuk mempertahankan keahlian karyawan imigran.
Umbu juga menekankan efek samping dari kasus ini pada citra Indonesia di salju internasional setelah perampokan 30 negara imigrasi di bandara Soetta. Selain itu, video melingkar jejaring sosial yang menyiapkan uang sebelum orang asing lulus tes imigrasi lulus tes imigrasi karena diharapkan dirampok bahkan jika dikonfirmasi oleh Hoaks.
“Ini adalah perilaku yang sangat memalukan dan menghalangi nama negara.”
Read More : Didukung Prabowo, Sultan Najamudin Optimistis Jadi Ketua DPD 2024-2029
Menurut UMBU, anggota Kamar Dagang III dan industri PKS Almuzzammil Yusuf juga mendukung tahap ketat Imipas Agus Andrianto.
“Saya berterima kasih atas tahap-tahap imigrasi yang menentukan dan Menteri Kinetika dalam menanggapi kasus ini. Nama baik Bandara Soekarno-Hatta dapat ditingkatkan di masa depan dengan mendapatkan undang-undang yang sangat penting,” katanya.
Menurut Almuzzammil, gerbang utama Indonesia, bandara Soekarno-Hatta, itu harus mencerminkan integritas dan keahlian organisasi nasional.
“Kasus ini harus diperingatkan untuk semua bandara Indonesia, terutama mereka yang memberikan layanan untuk penerbangan internasional. Kepercayaan publik dan internasional terhadap sistem imigrasi harus dipertahankan,” katanya.