JAKARTA, BERITASATU.COM – Dua kata -kata gratis dari Pengadilan Distrik Surabaya (PN) terhadap Ronald Tannur, Erintuat Damanikki dan Mangapul tidak bergantung pada penjara tujuh tahun dan 500 juta RP selama 3 bulan.

Read More : Kloter 14 Riau Bertolak ke Tanah Suci, 10 Jemaah Calon Haji Gagal Berangkat

Philip Harapanenta Sitepu, penasihat hukum untuk Erintuah dan Mangapul, mengatakan bahwa keputusan tersebut sedang dibahas dari keadaan diam pada saat penundaan kantor penangkapan (5./5/2025) (5./5/2025).

“Keputusan ini dibuat karena Mr. Erintuah dan Mangapul ingin fokus pada penyembuhan diri dan keluarga mereka,” kata Philipus di Jakarta pada hari Sabtu (10.5.2025), mengutip Antara.

Filipus mewakili kliennya dan memperbaiki permintaan maaf kepada warga negara Indonesia, Mahkamah Agung (Senin) dan keluarga.

Menurutnya, Erintuat dan Damanik berharap bahwa mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan sehingga mereka nantinya bisa menjadi berkah dan bermanfaat setelah kembali ke masyarakat.

Sebelumnya, Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun untuk setiap hukuman penjara dan hakim Pengadilan Korupsi Jakarta menjadi 300 juta RP selama 3 bulan.

Dua hakim Pengadilan Distrik Surabaya tampaknya menerima suap dan kepuasan untuk mentransfer penilaian gratis kepada Ronald Tannur, yang dicurigai ke Afrianant Dini Killer Sera pada tahun 2024.

Erintuah dan Mangapul diproklamirkan karena pelanggaran Pasal 2 (6b) Pasal 2 (31) dari Pasal 2 (31) dari Pasal 31 (31) Pasal 31 Undang -Undang, seperti yang diubah oleh Law 2011, dalam Pasal 55 (1) (1).

Read More : Prabowo Mengaku Banyak Dibantu Jokowi pada Masa Transisi Termasuk Soal Kabinet

Sementara itu, hakim pasif lain yang berurusan dengan kasus Ronald Tannur, yaitu Heru Handyo, juga dinyatakan di penjara selama 10 tahun dan RP yang bagus. 500 juta penjara selama 3 bulan.

Dalam hal ini, Erintuah, Mangapul dan Heru dinyatakan bahwa mereka telah menerima suap dalam bentuk harga atau janji 4,67 miliar rp.

Secara rinci suap yang dilaporkan oleh tiga hakim, setidaknya satu miliar RP dan $ 308.000 di Singapura, atau sama dengan $ 3,67 miliar (11.900 rp).

Selain menyuap, tiga hakim Ronald Tannuri juga dituduh menerima tips dalam bentuk uang dalam bentuk Rupia dan berbagai mata uang aneh, yaitu Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Jen Jen, Euro dan Riyal Sea.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *