Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Hukum dan Hukum Manusia (Kemienkumham) mengkonfirmasi bahwa permintaan pendaftaran logo melampirkannya pada bentuk tim sepak bola Indonesia (PSSI) dan Muhammad Sadada (ERSPO) sesuai dengan komisi hukum.
Read More : Liliyana Natsir Dan Tisya Amallya Beri Pesan Menyentuh: Atlet Putri Harus Tetap Percaya Diri!
Direktur merek dan indikator geografis Dewan Manajemen Kekayaan Intelektual Umum (DJKI) Kemenkumham Kurniaman Tlavaambanu mengatakan bahwa aplikasi untuk pendaftaran logo (merek) diajukan dengan jumlah aplikasi Did2024006041 pada 19 Desember 2023.
“Saat ini, permintaan masih pada tahap layanan teknis dan belum menerima perlindungan hukum karena tidak secara resmi terdaftar,” katanya dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis (27.6.2024).
Kurnoman menjelaskan bahwa laporan pendaftaran tidak secara otomatis menerima perlindungan hukum, meskipun dicatat dalam kekayaan intelektual. Alasan yang terdaftar dalam perlindungan hukum setelah pendaftaran merek bernilai 10 tahun dari tanggal pendapatan dan dapat diperpanjang.
Dia menyebutkan dalam aplikasi untuk Do 2024006041, pemohon mengatakan bahwa dia tidak mendaftarkan simbol nasional, tetapi ingin mendaftarkan gambar bentuk bentuk Indonesia yang berisi simbol negara.
“Pemohon fokus pada penggambaran perisai di balik simbol negara,” katanya.
Kourniamaman mengatakan bahwa Garuda, yang digambar sebagai simbol nasional (Garuda pankAzil), tidak dapat didaftarkan dan digunakan tanpa resolusi tertulis dari pemerintah sesuai dengan Pasal 21 (2) undang -undang No. 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Oleh karena itu, menurutnya, izin untuk menggunakan simbol negara untuk jenis pakaian (pakaian rajut) hanya dapat diberikan oleh pihak berwenang.
“Ketentuan yang terkait dengan penggunaan karakter negara diatur oleh undang -undang No. 24 tahun 2009 sehubungan dengan bendera negara, bahasa dan simbol, serta dalam lagu kebangsaan negara,” kata Kuryaman.
Read More : Liga Spanyol: Alvarez Cetak Gol, Atletico Menang Telak atas Valencia
Sebelumnya, Jenam Mills, yang merupakan produser tim sepak bola Indonesia pada tahun 2020-2024, mengatakan bahwa logo Garuda di T -Shirts dari tim nasional milik rakyat Indonesia.
Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di tim Mikey Indonesia adalah percakapan. Berbagai laporan mengatakan bahwa hak untuk logo Garuda of Intelcy Phollow (IPRA) (IPR) dalam gaun tim nasional terdaftar di Kementerian Hak Hak Asasi Manusia, yang saat ini terdaftar atas nama individu dan PSSI.
Sementara itu, logo Garuda dalam produk Indonesia dari tim nasional Darsei Mills terdaftar sebagai kepemilikan PSSI.
“Bagi kami, karena logo menggunakan tim nasional, pada kenyataannya, logo itu menjadi milik seluruh komunitas Indonesia,” kata desain utama Mills Fajar Ramadhan, karena ia dikutip dari pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (20 Maret 2014).
Menurut Fajar, PSSI belum memberi tahu PSSI tentang logo Garuda Haki pada produk Mills.