Jakarta, Beritasatu.com – Layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) akan tersedia di 5 lokasi di Jakarta pada Senin (20/5/2024). Akun resmi X @tmcppoldametro menyebutkan layanan akan dibuka mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Read More : Ketegangan di Suriah Meningkat Usai Rezim Al-Assad Tumbang, 3 Orang Tewas dalam Penyergapan di Latakia
Di bawah ini lima lokasi SIM seluler di wilayah Jakarta.1. Mall Grand Kakung Jakarta Timur2. Jakarta Utara di LTC Glodok3. Kompleks Trilogi Kalibata Jakarta Selatan4. Terletak di Mall Citraland5 Jakarta Barat. Di Kantor Pos Labangan Bandeng Jakarta Pusat
Baca juga: Analisis KNKD Percakapan Pilot dan Pengendali Lalu Lintas Udara Pesawat yang Jatuh di BST. Setibanya di lokasi toko, pelamar akan diminta mengisi formulir dan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Tan Mokot SIM Chatpass di Jakarta Barat.
Baca Juga: Inilah kronologi kecelakaan penerbangan pelatihan di BSD terkait biaya perpanjangan yakni Rp, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kategori dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Pemohon harus membayar biaya tambahan psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000 sesuai UU No.288 ayat (22). Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Read More : Tanah Galian C Berceceran di Gresik Utara Bahayakan Pengendara