Jakarta, Beritatasatu.com Commissioning on Corruption Elimination (KPK), menerima laporan tentang dugaan suap Dewan Regional (DPD) dalam pemilihan Dewan Regional pada tahun 2024-2029 dan sebagai wakil ketua elemen DPD MPR. Laporan itu diajukan oleh Fitrat Irfan, yang mengaku sebagai mantan pekerja DPD.

Read More : Komisi II DPR Pastikan Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah Pasca-putusan MK

Irfan, diikuti oleh pengacaranya Azis Yanuar, mengungkapkan dugaan aliran suap, yang mencapai $ 13.000 per anggota. Dari 152 anggota DPD, sekitar 95 orang diduga mendapatkan uang.

“Saya melaporkan salah satu anggota DPD dari Pusat Sulawesi oleh surat Surat Rara.

Menurut Irfan, setiap anggota DPD diduga telah menerima $ 5.000 dan $ 8.000 untuk pilihan ketua DPD dan $ 8.000 dari pilihan wakil ketua DPD, jadi jumlahnya $ 13.000 per anggota.

Uang lezat untuk pemilihan Ketua DPD pada tahun 2024-2029 dan wakil presiden elemen DPD MPR menerima pintu ke pintu pintu di ruang anggota DPD dan kemudian disimpan di rekening bank.

“Bersama dengan bosnya Raa dan dua perwakilan lainnya, ia mengikuti uang ini sehingga OT (penangkapan) tidak akan bertahan di jalan. Uang ini digunakan sebagai hadiah untuk memberikan suara pada salah satu kandidat,” tambah Irfan.

Read More : Sejarah Kabinet Dwikora yang Memiliki 100 Menteri

Azis Yanuar, seorang pengacara di Irfan, mengatakan bahwa laporan ini didukung oleh bukti tambahan, termasuk catatan audio yang menunjukkan partisipasi pejabat partai politik.

“Bukti yang disajikan oleh KPK termasuk wawancara antara Mr. Irfan dan seorang pejabat partai. Ini hanya DPD yang peduli, tetapi juga khawatir tentang pihak lain,” kata Azis.

Saat ini, KPK masih menyelidiki dugaan laporan tentang Ketua GBD 2024-2029 dan Wakil Presiden MPR DPD dan bukti yang diterima.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *