Makassar, Beritasatu.com – Pria yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi penjual narkoba jenis sabu dengan keuntungan Rp 1,4 juta.

Read More : Warga Kuansing Temukan Mayat Diduga Korban Banjir Bandang Sumbar

ASN bernama Risno Sutaryo (42) ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu. Tersangka membuang barang bukti sabu di kamar mandi rumahnya di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Desa Empong, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, alat tes sabu seberat 4 gram itu dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual, dengan keuntungan Rp1,4 juta dari harga beli Rp4 juta.

โ€œSetiap bungkusnya dijual Rp 200 ribu. Diperkirakan untung tiap bungkusnya Rp 800 ribu. Kemudian 1 gramnya dibagi dua atau setengah tiap bungkusnya, ditawarkan dengan harga Rp 600 ribu,โ€ kata . kepala Sumber. -Ditresnarkoba Polda Sulsel II, AKBP M Fajri Mustafa, Rabu (05/01/2024).

Pelaku yang bekerja di Sekretariat Daerah Pemkab Jeneponto menjual narkoba kepada anggota keluarga dan teman dekat. โ€œPembeli adalah kelompok tertentu atau orang-orang terdekat yang mereka percaya,โ€ lanjutnya.

Ia menemukan narkoba jenis sabu dari seorang bandar narkoba berinisial A yang masih dikejar polisi.

Read More : Jenazah Santriwati yang diduga Meninggal Akibat Perundungan Diautopsi di RS Bhayangkara Mataram

Diketahui, ini merupakan kali kedua ASN ikut serta dalam penjualan sabu. Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu, polisi juga menangkapnya dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa.

Pelaku berulang dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2018. Ditangani di Polres Jeneponto, ujarnya.

Pelaku yang ditahan di Ditres Narkoba Polda Sulsel akan dijerat pasal 114 ayat (1) pendukung pasal 112 ayat (1) UU Narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. di penjara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *