JAKARTA, BERITASATU.COM – Orang memiliki 3 kg subsidi untuk mendapatkan minyak cair (LPG) atau LPG karena mereka tidak lagi tersedia di pengecer.
Read More : Drama Terbaru IU dan Byeon Woo-seok Diprediksi Tidak Tayang Tahun Ini
Sekarang pembelian hanya dapat dilakukan melalui basis Partamin resmi dengan harga jual tertinggi (IT).
Seorang pengecer dari Mankgarai Hafidz mengeluh tentang kebijakan tersebut karena harga gas di pangkalan naik secara dramatis. Biasanya harga subsidi LPG hanya RP. 17.000 per tabung, tetapi sekarang RP dapat mencapai. 30.000
“Saya bahkan tidak setuju karena itu membuat masyarakat sangat sulit.
Dia juga mengklaim bahwa dia harus membatasi penjualan gas LPG 3kg karena jarang terjadi. Jika ada penghuni yang memakai dua pipa, mereka hanya bisa membeli pipa.
Dia menjelaskan: “Saya membatasi penjualan. Misalnya, jika seseorang memiliki dua pipa, saya hanya memberikannya. Banyak dari mereka menawarkan harga yang lebih tinggi, tetapi saya masih tidak menginginkannya karena itu bermasalah bagi masyarakat.”
Read More : Terlindas Bus yang Ditumpanginya Saat Turun, Pria di Wonogori Tewas
Pemerintah memutuskan bahwa sejak 1 Februari 2025 3 kg penjualan LPG belum diizinkan melalui pengecer lain. Orang tidak bisa lagi dengan mudah mendapatkan “gas melon” dari pengecer.
Pengecer yang ingin terus menjual LPG bersubsidi harus didaftarkan sebagai Pangkalan atau Pangkalan atau prtamina formal.
Wakil Menteri Energi dan Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menanggapi LPG 3kg yang jarang, “jadi kami menempatkan pengecer untuk membuat dasar. Mereka harus mendaftar terlebih dahulu.”