Jakarta, Beritatu.com – Menteri EAT (Mencer) Yassierli, 25 Desember 2024 bertujuan untuk menetapkan upah minimum (IP, UMP, IMP dan sektor) terbaru pada 2024, 25 Desember 2024.
Read More : Leani/Hikmat Sabet Emas Bulu Tangkis, Indonesia Naik ke Urutan 28 Paralimpiade Paris 2024
“Kami sedang mempersiapkan program. Tujuan kami, setelah menonton upah minimum, UMK dan sektor yang sudah selesai dengan upah minimum.
Menaraker Yassierli juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk daerah, kota dan wilayah. Salah satu caranya adalah dengan memastikan bahwa peningkatan 6,5% UCP lancar.
“Mengingat situasi ekonomi yang berbeda di tahun -tahun sebelumnya, kami akan bersosialisasi dengan kebijakan ini. Kami berharap ada sinergi yang baik dalam implementasinya,” katanya.
Selain itu, 6,5% dari pemerintah Yassier berharap untuk memahami keputusan untuk meningkatkan UFP sebesar 6,5% karyawan.
“Kami berharap semua pihak memahami bahwa ini adalah kebijakan terbaik bagi bangsa. Pemerintah mencoba melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan,” katanya.
Read More : Motif Bocah Dibakar Pacar Ibu di Tangerang Gegara Cinta Tak Direstui!
Yassierli mengajukan permohonan kepada Serikat Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk mendukung kebijakan menentukan upah minimum ini.
“Ini adalah keputusan untuk membuat berkat umum presiden. Kami berharap semua pihak hanya dapat memahami pekerjaan yang berbeda dan bekerja bersama dan bekerja bersama.”