JAKARTA, BERITASATU.COM – Indonesia Exchange Carbon atau Indonesian Carbon Exchange (IDXCARBON) secara resmi secara resmi meluncurkan perdagangan karbon internasional pada hari Senin (12/2025). Peluncuran ini dilakukan untuk menarik partisipasi internasional dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain terpenting dalam perdagangan karbon global.

Read More : Masyarakat Padati Masjid Istiqlal Jelang Salat Idulfitri Kenegaraan

Direktur Bursa Efek Indonesia (IDX) Iman Rachman mengatakan peluncuran pasar karbon internasional adalah pemeliharaan perubahan iklim Indonesia. Dia mengklaim bahwa langkah ini telah menjadi titik balik untuk mempertahankan perubahan iklim di Indonesia.

“Hari ini adalah momen historis bagi Indonesia dalam upaya kami untuk mengatasi perubahan iklim. Inisiatif Perdagangan Internal Batin Indonesia menunjukkan titik balik penting yang menunjukkan kemauan Indonesia untuk menyumbangkan kontribusi yang signifikan untuk mencapai tujuan dunia,” kata Iman di Indonesia BCRScond Burst (IDX).

Iman mengatakan bahwa perdagangan pra -karbon di Indonesia hanya diekspor di pasar domestik. Dalam implementasinya, ia mengakui bahwa partisipasi peserta dalam perdagangan Indonesia masih minim.

Tahun lalu, jumlah peserta yang terdaftar sebagai pengguna layanan karbon mencapai 104 peserta, dengan 16 peserta meningkat secara signifikan sejak peluncuran 26 September 2023.

“Baru -baru ini, perdagangan karbon Indonesia merayakan pencapaian luar biasa dan satu juta ton karbon yang diperdagangkan secara kumulatif, indikasi sejuta ton karbon yang diperdagangkan secara kumulatif,” katanya.

Read More : Hari Ini, MK Bacakan Putusan 158 Sengketa Pilkada Termasuk Pilgub Sumut dan Jatim

Iman mengatakan salah satu faktor terpenting dari satu juta ton karbon adalah kontribusi perusahaan terhadap IDX dan cabang -cabangnya.

“Minat mereka dalam membeli unit karbon telah menyumbang sekitar 83% dari jumlah total perdagangan karbon,” katanya.

Perdagangan karbon internasional ini diatur dalam 98 Peraturan Presiden (Perpress) 2021 dan Peraturan Menteri (Perments) lingkungan dan kehutanan (LHK) no. 21 tahun 2022, sehubungan dengan implementasi implementasi nilai ekonomi karbon, yang mencakup mekanisme otorisasi layanan pinjaman karbon.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *