Jakarta, Beritasatu.com – Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pembatalan Kartu Tanda Penduduk (NIK) bagi 92.432 warga Jakarta.
Read More : Nekat Potong Jalan, Ibu dan Anak di Jombang Tewas Terseret Truk
Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk dan Kependudukan (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, hak penghapusan setelah permohonan ini ada di Kementerian Dalam Negeri.
โProses pemadaman berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. โPenonaktifan NIK merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta yang memulai rencana pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta,โ kata Budi, Antara, Selasa (23/4/2024).
Nantinya, NIK yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali oleh masyarakat di meja layanan Dukcapil di kabupaten terdekat.
Pelayanan Dukcapil DKI Jakarta menutup 92.432 NIK, termasuk akibat meninggalnya warga dan lokasi berpindahnya aktivitas dari perumahan ke fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Read More : 10 Minuman Ini Bisa Bikin Ginjal Bersih dan Sehat
Kepala Pelayanan Dukkapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, penutupan NIK bukan suatu kebetulan. Petugas Dukcapil DKI Jakarta akan memeriksa warga sebelum mematikan NIK di tingkat kabupaten dan kota.