Situbondo, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Situbondo, Provinsi Jawa Timur, telah menangkap sembilan pelaku penyerangan yang menewaskan seorang siswi Seminari Tzanawiya. Sembilan penjahat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa dengan beberapa pasal perlindungan anak dan penyerangan.

Kesembilan pelaku ini kami amankan dari rumahnya masing-masing, kata Kastreskrim Polres Situbond, AKP Moman Swito, Senin (27 Mei 2024).

Kesembilan pelaku tersebut masih di bawah umur. Usia mereka antara 17, 15 dan 14 tahun. Pelaku menyerang korban, FR (15), siswa kelas delapan asal Tanzania, pada Minggu, 19 Mei 2024, di sebuah peternakan di Desa Kalianget, pinggir jalan Pantula-Banuguru.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama enam hari, kata Momon.

Momman menjelaskan, motif pemukulan tersebut adalah balas dendam. Salah satu pelaku bermasalah dengan saudara laki-laki korban. Pernyataan polisi berbeda dengan pengakuan keluarga bahwa salah satu pelaku penyerangan, berinisial FR, tidak terima teguran karena memukuli anak di bawah umur dan adu mulut dengan korban.

Momon mengatakan, tersangka penyerangan akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C(3) Perlindungan Anak dan Pasal 170(3) KUHP UU Nomor 35 Tahun 2014.

Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita tiga unit sepeda motor dan satu buah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut, tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *