Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau permasalahan terkait pergerakan ribuan ponsel iPhone 16 yang saat ini belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga belum bisa dijual di Indonesia .
Namun Kementerian Perindustrian menyatakan iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, maskapai penerbangan, atau dikirim melalui jasa ekspedisi dan tidak untuk dijual diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak merupakan barang yang tidak dapat diperjualbelikan dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpangnya, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (26/10/). 2024).
Febri menjelaskan, iPhone 16 termasuk dalam sektor pos dan seluler yang bisa masuk di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jumlah maksimal barang yang diperbolehkan adalah dua buah per penumpang.
Namun barang yang dikirim melalui kurir untuk keperluan pribadi, bukan untuk tujuan komersial, tidak harus memenuhi standar teknis, termasuk pajak TKDN sebesar 35%. IMEI didaftarkan untuk kargo dan barang yang dikirim melalui pos melalui Direktorat Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar tidak bisa dijual. Pasalnya, Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN melalui proses manufaktur baru.
Kementerian Perindustrian memperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur angkutan dan telah membayar pajak. Ponsel ini diimpor secara legal, namun akan ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.