JAKARTA, Beritasatu.com – Ada jenis pernikahan tertentu yang secara tegas dilarang dalam Islam Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang diatur oleh hukum Allah SWT
Read More : Curhat SYL: Saya dalam Posisi Paling Hina
Namun, ada jenis pernikahan yang dilarang Penjelasan berikut berdasarkan buku “Fic Keluarga Lengkap” dan “Panduan Kafa Muslim”.
1. Nikah badal (tukar istri) merupakan salah satu jenis perkawinan yang dilarang dalam Islam Dalam perkawinan jenis ini, perempuan tidak diberikan hak untuk mengutarakan pendapat dan mengambil keputusan. Keputusan mengenai pertukaran diputuskan sepenuhnya oleh suami Jadi, jika dua orang suami mengadakan perjanjian ganti istri tanpa membayar yuri, maka disebut kawin semak
2. Jawaj al-Istibada’ Dalam perkawinan ini suami memaksa isterinya tidur dengan laki-laki lain hingga isterinya hamil, dan setelah isterinya hamil, isteri terpaksa kembali kepada suami aslinya. Pernikahan ini hanya dimaksudkan untuk mendapatkan keturunan yang lebih tinggi Namun, pria yang meminta tidur dengan istrinya dianggap istimewa
Pernikahan seperti ini dilarang dalam Islam karena merugikan perempuan. Padahal, Islam sangat menghargai dan menghormati perempuan
3. Nikah Muta merupakan perkawinan ketiga yang dilarang dalam Islam Secara linguistik, kata ‘muta’ berarti kegembiraan, kenikmatan dan kelezatan Dalam pengertian ini, perkawinan muta adalah tujuan kesenangan atau kenikmatan semata
Dalam prakteknya, perkawinan muta adalah perkawinan yang jangka waktunya tetap, misalnya satu hari, dua hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun, atau akad. Di akhir masa jabatan, mereka bercerai (bukan suami istri). Oleh karena itu, perkawinan mutahir dengan tempat tetap adalah perkawinan mut’ah
4. Tahalil Nikah berdasarkan Akad Talaq untuk jangka waktu tertentu Pernikahan ini tidak hanya didasari atas ketaqwaan kepada Allah Ta’ala saja, namun juga mempunyai tujuan atau niat tertentu yang melatarbelakanginya
Read More : Utak Atik Kabinet Prabowo-Gibran, Ini 3 Kriteria Kelayakan Menteri Versi LSI
5. Nikah Sigar Nikah sigar artinya: anak laki-laki atau perempuan ayah menikah dengan seorang laki-laki, dan dia (ayah atau walinya) mengawini anak laki-laki atau saudara perempuannya tanpa membayar hutang.
6. Nika Muhalil Nika Muhalil adalah laki-laki (perantara) yang mengawini perempuan yang suaminya telah menceraikannya sebanyak tiga kali dan (setelah menikah) menceraikan suami pertamanya dengan maksud untuk mengawininya kembali. Pernikahan muhlil merupakan dosa besar yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala
7. Dilarang menikah dengan keponakan Larangan ini berlaku apabila ikatan perkawinan dengan pihak perempuan tidak putus Jika perkawinan itu berakhir karena perceraian atau kematian, laki-laki boleh mengawini saudara perempuan, keponakan, atau keponakan istrinya
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Jangan samakan wanita dengan bibinya atau wanita dengan saudara perempuannya. (Bukhari dan Muslim)
8. Menikahi wanita yang sudah menikah adalah syariat yang utama: Menikahi wanita yang sudah menikah dilarang Jika dia tidak bersuami, telah bercerai, tetapi masa Iddahnya belum berakhir, maka wanita tersebut tidak boleh menikah.