Donggala, Beritasatu.com – Kabupaten Donggla, Pemerintah Sulawesi Tengah, Perjanjian Kerja (PPPK) dikejutkan oleh penemuan serius dalam proses administrasi pekerjaan pejabat pemerintah.
Read More : Belum Dilantik, 1 Anggota DPRD Kota Semarang Mengundurkan Diri
70% dari pesaing, yang dinyatakan, diduga merupakan masalah administrasi. Menanggapi hal ini, Donggala Vera Elena Laruni Regent dengan cepat pergi untuk membentuk tim pembakaran independen untuk dokumen Twinkle dari PPPK 2025.
Tim verifikasi secara langsung diketuai oleh Bappa Donggal, Gosal Siah Ramli, dan termasuk unsur -unsur penyelidik dan agensi.
Menarik, Badan Sumber Daya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang biasanya berfungsi sebagai layanan teknis utama dalam masalah karyawan, telah mengajukan kerentanan kepada tim verifikasi untuk secara sukarela mempertahankan kebenaran.
“Pada awalnya, BKPSDM terlibat dalam struktur tim. Namun, dia meminta untuk tidak bergabung dengan dirinya sendiri sehingga prosesnya tetap netral,” kata Gosal dalam pernyataannya pada hari Jumat (27.5.2025).
Tim verifikasi yang dibentuk oleh Bupati Donggla mulai berfungsi dari bulan lalu. 2025. 1.974 Dokumen administrasi terfokus PPPK dari pengumuman yang matang dengan fokus secara luas.
Namun, setelah bergerak kembali, angka yang dapat diperiksa hanya sekitar 1800 orang. Masih ada tanda -tanda pertanyaan yang tersisa.
Tidak hanya dari prosedur verifikasi sementara, sekitar 70% file tidak pantas, dalam hal kesempurnaan dokumen, perbedaan untuk data dan tanda -tanda administrasi lainnya, yang dianggap mencurigakan.
Read More : Penyebab Patung Istana Garuda IKN Mulai Hijau
“Kami masih mencari kesimpulan ini dengan hati -hati. Semua hasil akhir akan diserahkan langsung ke Bu Bupati dalam waktu dekat,” jelas Gosal. Pemerintah Kabupaten Donggal ketat untuk transparansi pekerjaan PPPK
Pemeriksaan yang diperiksa tidak hanya menemukan kesalahan, tetapi juga memastikan bahwa pemilihan JPPK 2025 adalah adil, adil dan tanpa manipulasi.
Dengan memasukkan auditor dan penyelidik di lembaga, pemerintah daerah ingin menghindari konflik kepentingan dan menciptakan kepercayaan publik.
Anggota tim verifikasi mengatakan, “Ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan integritas staf regional.”