Bandung, Beritasatu.com – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) tahun 2016 di Cirebon kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Read More : Alami Masalah, Pesawat Jemaah Calon Haji Embarkasi Makassar Kembali ke Bandara Sultan Hasanuddin
Mereka kini dipindahkan sementara dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Lapas Kebonwaru Kota Bandung.
Sejak Selasa pekan lalu, tujuh terpidana kasus pembunuhan Wina dan Eki kembali diperiksa di Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Jules Abraham Abbast mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh narapidana tersebut merupakan pemeriksaan berulang dan tambahan.
โSoal pemeriksaan narapidana, benar ada tujuh narapidana yang diperiksa,โ kata Kompol Jules Abraham Abbast, Rabu (22/05/2024).
Jules menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan pengusutan menyeluruh terhadap ketujuh terpidana tersebut untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016.
Read More : Lawan Arus, Mobil Tabrak 3 Motor Tewaskan 1 Orang di Pati
โSejak kemarin, Selasa (21 Mei 2024), kami terus melakukan penggeledahan dan pemeriksaan tambahan terhadap narapidana yang saat ini berada di penjara,โ ujarnya.
Ketujuh terpidana yang diperiksa ulang tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.