Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Tindakan Perlindungan Pajak Impor (BMTP) terhadap tujuh impor dari berbagai negara. Hal tersebut diumumkan pada Sabtu (6/7/2024) oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Sulkfli Hassan di Yogyakarta.
Read More : B-Universe Gelar Malam Apresiasi Ekonomi Syariah 2024
Zulhas, alias Zulkifli Hasan, mencantumkan tujuh barang yakni tekstil dan produk tekstil, garmen jadi, keramik, elektronik, kosmetik, produk tekstil jadi, dan sepatu.
“Dalam rapat kemarin yang dipimpin Presiden (sanksi terbatas), kami memutuskan tujuh poin (penggunaan dua pajak luar negeri),” ujarnya, Sabtu (6/7/2024).
Ia mengatakan, pengenaan BMAD dan BMTP terhadap tujuh produk impor akan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang, yakni Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia (KPPI).
“Kalau KPPI keluar, pajak ekspor jadi ukuran pengamanan, kalau KADI keluar pajak ekspornya anti dumping. Kita lihat tujuh poin, dalam tiga tahun terakhir, apakah ekspornya terlalu banyak. atau terlalu banyak mempengaruhi industri kita,” jelasnya.
Dia mengatakan, menaikkan pajak luar negeri untuk melindungi industri dalam negeri adalah hal yang sah.
“Secara hukum diatur dalam undang-undang kita dan dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi kriteria yang saya sebutkan tadi, KADI dan KPPI sudah melakukannya,” ujarnya.
Read More : Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen, Presiden Prabowo: Tidak Berlaku untuk Barang Kebutuhan Masyarakat
Soal besaran BMAD dan BMPT, kata dia, akan ditentukan dalam aturan yang akan segera diterbitkan. Mereka membantah tarif pajak luar negeri ditetapkan sebesar 200%.
“Nanti dihitung, bisa 50%, bisa 100%, bisa mencapai 200%. Tergantung hasil KPPI dan KADI,” ujarnya.
Begitu pula dengan negara produsen barang impor tersebut, katanya menyasar semua negara, tidak hanya China saja. Katanya buah itu akan diberi nama BMAD. Namun untuk saat ini kami masih fokus pada 7 produk tersebut.