Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata niaga produk timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (IUP). .Untuk tahun 2015-2022.
Read More : Istana Klarifikasi Jokowi Kunker ke Daerah Saat Ada Demo Buruh
Terkait tersangka TPPU, sudah ditetapkan enam tersangka, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan keenam tersangka TPPU tersebut adalah Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL), suami aktris Sandra Dewi, dan ekstensi PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Selain itu, Ketua Direksi PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Sugito Gunawan (SG), dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat dari CV Venus. Inti Perkasa (VIP Tamron, alias Aon (TN) dan Presiden PT RBT Suparta
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 orang tersangka yang diduga turut serta dalam bisnis timah ilegal, terakhir mantan Dirjen Departemen Pertambangan dan Batubara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengajukan perkara korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 ke pengadilan.
Febrie Adriansyah, Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik telah menetapkan 22 tersangka yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara ratusan triliun.
“Yang jelas kami telah mengidentifikasi 22 tersangka yang kami yakini bertanggung jawab atas penyerangan tersebut. Inilah orang-orang yang mereka sukai. Inilah orang-orang yang ‘menyebabkan hilangnya negara Kami akan segera mempertimbangkan kasus ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Read More : KPK Tegaskan Aset-aset Rafael Alun yang Dirampas Terbukti Hasil TPPU
Febrie mengatakan, pihaknya meminta Badan Pengkajian Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera menghentikan penghitungan kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal.
Berdasarkan penelusuran BPKP, kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp300 triliun, termasuk kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta senilai hingga Rp2,285 triliun. Dari pembayaran bijih timah ke PT Timah Tbk totalnya mencapai 26.649 triliun Rp dan kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung tidak berhenti pada 22 tersangka yang ditetapkan. Selama mereka punya bukti Mereka tidak akan segan-segan menyebutkan nama orang baru.
“Jadi, pastikan penyidik kejaksaan profesional. Bekerja dalam kerangka ketentuan ini Dan saya secara khusus sudah meminta kepada perwakilan dan penyidik BPKP untuk mempercepat hasil penghitungan kerugian negara. Tujuannya agar kita bisa bersiap dengan cepat,” jelasnya.