Lampung Selatan, prestasikaryamandiri.co.id – Enam selebriti Instagram (selebgram) asal Kota Metro, Lampung ditangkap polisi karena mempromosikan perjudian online. Enam selebriti Instagram yang ditangkap sedang mempromosikan situs judi online dengan jaringan server di Kamboja.
Enam seleb Instagram asal Kota Metro ini ditangkap Badan Reserse Kriminal (Tipidter) Polda Metro Jaya karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial masing-masing.
Keenam seleb Instagram ini tertangkap kamera berada di berbagai lokasi di kawasan Kota Metro dalam waktu berbeda. Keenam seleb Instagram yang ditangkap itu terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki.
Para selebritis ini mengaku memiliki puluhan ribu pengikut. Mereka telah mempromosikan situs perjudian online selama tiga tahun dan beberapa situs perjudian online baru menyetujuinya dalam dua bulan terakhir.
Dari pemeriksaan polisi, keenam selebriti tersebut mengiklankan situs judi online berkedok perjudian dengan jaringan server di Kamboja.
Keenam aktor tersebut memiliki perannya masing-masing, yakni empat selebriti sebagai talent dan dua bintang sebagai agen atau perekrut.
Selebriti berinisial BA ini mengaku dikontrak selama tiga bulan untuk mempromosikan situs judi online dengan bayaran Rp 1,5 hingga 3,5 juta.
“Saya tidak mendapatkan semua gaji yang saya dapat, tapi saya membaginya dengan tim,” kata BA.
Keenam seleb Instagram itu ditangkap usai patroli online Bareskrim Polda Metro. Sejak patroli itu, polisi menemukan enam akun Instagram selebriti yang mempromosikan sejumlah situs judi online berkedok slot.
Menyusul penangkapan enam selebriti Instagram, polisi menyita barang bukti berupa tangkapan layar promosi situs judi online di akun media sosial Instagram masing-masing selebriti.
Kepala Unit Polisi Bripka Metro Denny Saputra mengatakan, keenam selebriti acara itu ditangkap polisi karena mempromosikan sejumlah situs judi online. Promosi Instagram melalui link story hingga link langsung ke situs judi online.
“Keenam selebritis Instagram tersebut ditangkap karena dengan sengaja dan tanpa izin menyebarkan, mentransmisikan, dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung konten perjudian,” kata Bripka Deni Saputra di Mapolda Metro, Rabu (26/6/2024). .
Denny Saputra menjelaskan, unggahan promosi perjudian online di akun media sosialnya diketahui unit Tipidter saat melakukan patroli siber.
“Dua selebriti Instagram lainnya ditangkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap akun lain yang terkait dengan empat selebriti Instagram yang ditangkap,” kata Denny Saputra.
Untuk penyidikan lebih lanjut, keenam selebriti Kota Metro itu diamankan di Polda Metro, Lampung. Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Republik Indonesia. pada perubahan kedua undang-undang no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 par. 1 sd 1a dan 1b KUHP Perjudian.
Dengan pasal ini, keenam seleb Instagram itu terancam hukuman 10 tahun penjara.