Jakarta, Beritasatu.com – Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD masa jabatan 2024-2029 dilantik pada Selasa (1/10/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung Nusantara atau Gedung Kora-Kora, Kompleks Parlemen, Senayan. , Jakarta 

Read More : Argentina Kalah oleh Maroko, Ini Hasil dan Jadwal Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Berdasarkan agenda yang diterima, acara dimulai pada pukul 09.20 WIB dengan pengumuman Ketua KPU tentang anggota senior dan junior DPR, DPD, dan MPR. 

Setelah itu, Sekretaris Jenderal masing-masing badan mengumumkan pimpinan sementara DPR, DPD, MPR yang terdiri dari anggota tertua dan termuda. 

Agenda pelaksanaan sumpah/pernyataan tertulis akan diarahkan oleh Ketua Mahkamah Agung (SC). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin akan turut serta dalam upacara tersebut.

Upacara pengambilan sumpah anggota DPR, MPR, dan DPD masa jabatan 2029-2024 dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi DPR. 

Berikut jadwal pelantikan anggota DPR periode 2029-2024:

– 09.20 WIB: Ketua KPU memperkenalkan anggota DPR, DPD, dan MPR tertua dan termuda.  

– 09.23 WIB: Sekjen DPR mengumumkan pergantian pimpinan DPR. 

– 09.26 WIB : Sekjen DPD mengumumkan pimpinan sementara DPD. 

-09.29 WIB: Pj Sekretaris Jenderal MPR mengumumkan pimpinan sementara MPR. 

– 09.58 WIB : Presiden dan Wakil Presiden memasuki ruang publik 

– 10.00 WIB : Lagu Kebangsaan Indonesia Raya 

Read More : Belajar dari Peretasan PDNS, Pakar: Back Up Center Itu Kewajiban

– 10.03 WIB: Mengheningkan cipta yang dipimpin pimpinan sementara DPR 

– 10.06 WIB : Pembukaan Sidang Umum DPR oleh Pimpinan DPR Sementara 

– 10.08 WIB : Pembacaan sebagian Perpres tentang pengambilalihan DPR oleh Sekjen DPR 

– 10.15 WIB : Persiapan pengambilan sumpah/janji anggota DPR 

– 10.17 WIB: Pengambilan sumpah/janji anggota DPR dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. 

– 10.24 WIB : Penandatanganan risalah rapat pengambilan sumpah/janji anggota DPR 

– 10.29 WIB : Penyerahan cinderamata DPR oleh Pimpinan DPR periode 2019-2024 kepada Pimpinan DPR sementara, dilanjutkan dengan penandatanganan akta serah terima oleh Ketua DPR periode 2019-2024 dan penandatanganan akta serah terima oleh Pimpinan DPR periode 2019-2024. presiden sementara DPR 

– 10.33 WIB : Penutupan Sidang Paripurna DPR oleh Pimpinan Sementara DPR

Setelah rampung, program yang sama juga akan berlaku bagi anggota MPR dan DPD. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *