Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya, menekankan bahwa 53 orang yang gay di Kuningan Hotel di selatan, Jakarta masih menjadi saksi.

Read More : Kalahkan Korea, Indonesia Posisi Kedua Klasemen Grup C Piala Asia U-17

“Untuk status 53 lainnya, ini adalah saksi hari ini,” katanya pada hari Selasa (4/2/2025

Adee Arya mengakui bahwa dia masih memeriksa peran 53 orang, terlepas dari apakah mereka terlibat dalam menggali peristiwa.

Sampai sekarang, Ade Ary mengatakan tiga orang yang dinamai di Kuningan Hotel sebagai tersangka dalam kasus pesta gay. Mereka Riz R, Alias ​​E dan BP Alias ​​D.

“Ada tiga orang bernama tersangka dan hukuman penjara,” katanya.

Read More : Liga 1: Stadion Soepriadi Blitar Jadi Kandang Arema FC

Republik Kroasia dan sekali lagi adalah mereka yang menyewa kamar hotel. Sementara itu, BP adalah orang yang memanggil pesta gay.

Untuk tindakan mereka, tersangka di Partai Gay di Kuningan Hotel dituduh di bawah Bagian 33 Juncto, Pasal 7 dari Hukum 2008 Pornografi 2008 dengan ancaman minimum 2 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *