Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Produk Keuangan, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyoroti permasalahan yang menghambat perusahaan di Bursa Efek Indonesia (BE Stock Exchange). 

Read More : Samsat Keliling Tersedia di Kalibata, Pasar Bersih Jababeka, hingga Cinere

Merujuk Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Sektor Pasar Modal, emiten yang delisting dari BEI wajib melakukan pembelian kembali saham milik publik.

Innarno mengatakan ada beberapa kendala yang menyebabkan proses buyback tidak terlaksana. Bukan karena pendanaan, tapi karena tidak ada investor yang memfasilitasi tindakan institusional tersebut.

“Beli itu bukan sekadar dana. Investor mungkin punya aset yang belum ditemukan atau belum diklaim. Kita sedang mempersiapkannya. Akan selalu ada aset yang belum diklaim. Jadi, misalnya perusahaan mau delisting, lihat saja pemegang sahamnya, pasti ada.” ada yang tersisa,” kata Senin (22/7). /2024) kata Inarno saat ditemui wartawan di BEI Jakarta.

Inarno mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan atas kewajiban pembelian kembali saham emiten yang terancam delisting. Persiapan sedang dilakukan untuk itu, katanya.

Read More : Presiden Jokowi Resmikan Kerja Sama Investasi di IKN, Australia hingga China Mulai Masuk

Sebagai informasi, BEI telah memberikan teguran keras kepada 50 dealer yang berpotensi didepak dari lantai pasar modal. Pemberitahuan delisting mengacu pada Nomor Kontrol Bursa I-N yang berkaitan dengan delisting (Listing) dan Pencatatan (Relisting) (Control I-N).

Alasan suatu perusahaan terancam delisting adalah ketika perusahaan tersebut mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum. Selain itu, emiten belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang memadai. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *