JAKARTA, Beritasatu.com – Dinas Perhubungan Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi pada Sabtu (18 Mei 2024). Melalui akun resmi X @tmcppoldametro layanan dibuka antara pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Read More : SMK Lingga Kencana Dipenuhi Karangan Bunga
Berikut lima lokasi kartu SIM seluler di wilayah Jakarta. 1. Mall Grand Cakung Jakarta Timur2. Jakarta Utara, LTC Glodok3. Kampus Trilogi Kalibata4 Jakarta Selatan. Jakarta Barat terletak di pusat perbelanjaan Citraland5. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sabtu 18 Mei 2024: Cerah dan Berawan di Jabodetabek Pelamar harap membawa SIM dan KTP untuk perpanjangan, dengan copy masing-masing. Selama berada di toko, pelamar akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya tersedia untuk SIM A dan SIM C dengan masa berlaku diperpanjang. Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Mengenai biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Nomor 76 Tahun 2020 PP tentang Jenis Penerimaan Negara dan Tarif Non Fiskal. Biaya perpanjangan SIM A yang berlaku di Polri sebesar Rp 80.000, dan biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Bagi pemohon juga harus membayar tambahan biaya psikotes sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000 Dokumen identitas Surat izin mengemudi akan dikenakan sanksi berdasarkan Art. Paragraf 288. (2) Nomor sah. Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Read More : Amanda Manopo Mengaku Habiskan Lebih dari Rp 250 Juta untuk Layanan Ojol