Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya belum menemukan wanita bernama I terkait kasus tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Maluku Utara yang menggunakan sabu di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Petugas perlindungan data (daftar buronan) masih dalam pemeriksaan dan belum dilakukan penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024).

Saya berperan memasok sabu yang digunakan ASN. Hal itu diketahui dari keterangan RJA, salah satu tersangka. Saat ini saya masih berstatus DAP karena polisi menangkap ASN pada Rabu (22/05/2024).

Kasus tiga ASN Malut yang menggunakan sabu bermula saat warga mendapat laporan penyalahgunaan narkoba di Jalan Percetakan Negara, RT 2/RW 3, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menggeledah dan menangkap RJA, AFM dan MBD. Ketiganya merupakan ASN Provinsi Maluku Utara.

Pasca penangkapan, RJA, AFM dan MBD menjalani tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 127(1) Pasal 35 UU Narkoba tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *