Keboman, prestasikaryamandiri.co.id – Masa jabatan kepala desa di Kabupaten Keboman, Jawa Tengah diperpanjang dari 2 tahun menjadi 8 tahun. 435 kepala barangay di 449 desa di Wilayah Keboman menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Surat keputusan perpanjangan tersebut diberikan pada Selasa (22/5/2024) oleh Bupati Keboman Arif Sugianto langsung di Aula Sekretariat Daerah Keboman. Penerbitan perintah ini sesuai dengan perintah nomor 3 Undang-Undang Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu pasalnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Mari kita tandatangani SK perpanjangannya. Kita serahkan ke 435 desa. Ada 14 barangay yang tidak menerima SK karena kepala barangaynya masih bekerja,” kata Bupati Kebuman Arif Sugianto.
Arif menjelaskan, Kebomin merupakan kabupaten pertama di Jawa Tengah yang mengeluarkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan. Ia berharap dengan perpanjangan jangka waktu ini, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan ada peningkatan kesejahteraan mereka.
Dikatakannya: “Dengan adanya perpanjangan ini, kepala desa mempunyai waktu yang lebih banyak untuk menyelesaikan program-program yang dipercayakan kepadanya sesuai dengan visi dan misinya. Artinya, masyarakat harus terlayani dengan lebih baik, masyarakat akan lebih sejahtera.”
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga memberikan pembekalan kepada para pimpinan desa dan memberikan informasi mengenai penggunaan anggaran dan pengelolaan sistem pemerintahan desa, sehingga kedepannya keselamatan desa dan khususnya desa dapat terjamin. ditingkatkan. keterampilan manajemen. Dana sesuai aturan.
Dikatakannya, “Pemerintah daerah juga rutin memberikan pendampingan dan pemeriksaan oleh pengawas. Harapannya, kita benar-benar bisa menciptakan sistem pemerintahan yang bersih di tingkat kabupaten, kecamatan, dan barangay.”
Sementara itu, Kepala Desa Tanjangrijo, Kecamatan Bilos Pesantrin, Shuberin yang juga Ketua Masyarakat Riksa Praja Kebumen menyambut baik respon cepat bupati dalam melaksanakan perintah undang-undang tersebut. Pasalnya, perintah ini ditunggu-tunggu oleh seluruh pimpinan desa.
“Tentu saja kami senang melakukan pekerjaan kami. Dengan begitu kami masih punya waktu untuk menyelesaikan pekerjaan rumah kami untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin,” kata Shabrin.