Bandung, Peridasat.com – Sebanyak empat terpidana kasus pembunuhan Egi bernama Vina dan Risky telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandung. Keempatnya merupakan sebagian dari tujuh terdakwa. Diperlukan lebih banyak informasi untuk memburu penjahat paling dicari (TPO).

Read More : Bawa Ibu Hamil, Ambulans Terguling di Parimo

Keempat terdakwa kasus pembunuhan interogasi tahun 2016 tiba di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Kepala Rutan Kelas I Bandung Subarman mengatakan, pemindahan terpidana tersebut merupakan permintaan Polda Jabar dalam rangka penyidikan.

Jadi kemarin (21/5/2024, Selasa) pukul 18.30 WIB kami menerima 4 orang narapidana dari Lapas Cirebon yaitu Rivaldi, Hadi Saputra, Subrianto dan Eka, kata Subarman.

Keempat narapidana tersebut didampingi petugas Lapas Sirban dan Polda Jabar. Proses karantina saat ini sedang berlangsung. โ€œKami memasuki proses isolasi dan itulah yang mendatangkan personel dari Lapas Cirebon dan Polda Cirebon,โ€ ujarnya.

Tahanan tersebut ditempatkan di sel terpisah dari tahanan lain di Lapas Kebonwaru Bandung. Terdakwa juga akan ditahan sambil menunggu selesainya proses penyidikan Direktorat Polda Jabar.

Read More : Menteri Esdm Perintahkan Gubernur Sultra: Tegur 96 Perusahaan Tambang ‘nakal’, Demi Lingkungan!

โ€œPara tahanan ditahan sambil menunggu selesainya penyidikan Polda Jabar,โ€ ujarnya.

Selama proses ini, pelanggar ditempatkan di fasilitas isolasi khusus.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *