Jakarta, beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut empat orang terkait korupsi pengelolaan 109 ton emas sepanjang 2010 hingga 2022. Siapa mereka?
Read More : Kadiv Humas: Ada Pihak yang Ingin Adu Domba Polri dan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencom) Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, keempat saksi tersebut merupakan Manajer Pelayanan Operasional ICT YR.
Kemudian sebagai Refinery Manager SEP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, kemudian NM sebagai Manager ICT Solutions Business dan HDR sebagai Head of Treasury Department PT Antam Tbk.
Empat orang saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan perdagangan komoditas emas tahun 2010-2022, kata Hurley dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumentasi kasus ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sempat mengungkap kasus korupsi pengelolaan transaksi emas pada 2010 hingga 2022. Dalam kejadian itu, 109 tolas emas berlogo PT Antam dibebani secara ilegal.
Read More : 6 Elite Golkar Disebut dalam Video Pengunduran Diri Airlangga Hartarto
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan TK, HN, DM, AHA, MA dan ID sebagai enam tersangka. Tersangka keenam merupakan mantan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (PPLM UB) PT Antam berbagai periode.
Rinciannya, TK bekerja pada tahun 2010–2011, HN (2011–2013), DM (2013–2017), AHA (2017–2019), MA (2019–2021), dan ID (2021–2022).