Surabaya, Beritasatu.com – Empat kepala desa (kades) di Bojonegoro Padangan, Jawa Timur ditangkap oleh Unit I Subdivisi III (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Read More : Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Dianggap Berkontribusi kepada Negara

Empat tetua desa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dan penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus tahun anggaran 2021 (BKK) tahap I.

Empat kepala desa, yakni Kepala Desa Tebon berinisial WTS, Kepala Desa Dongok berinisial SPR, Kepala Desa Purworejo berinisial SKR, dan Kepala Desa Kuncen berinisial SYF.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Unit I Unit III Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol I Putu Angga Feriyana menjelaskan, kasus ini merupakan lanjutan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Bambang Sudjatmiko yang divonis 7 tahun penjara. Bambang merupakan pensiunan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Timur dan bertindak sebagai kontraktor dalam kasus ini.

Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan desa, dimana terdakwa Bambang merupakan purnawirawan PU Provinsi Jawa Timur dan juga bekerja sebagai kontraktor, kata Putu Angga, Rabu (5/8/2024).

Read More : Protes Menentang Serangan Israel di Gaza dan Lebanon Meluas di Eropa

Putu Angga menjelaskan, seharusnya pengelolaan anggaran BKK dilakukan dengan cara lelang, namun tidak dilakukan oleh keempat tersangka, melainkan ditunjuk langsung oleh Bambang Sudjatmiko. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,2 miliar.

Karena pertemuan langsung itu, para tersangka dijanjikan mendapat ganti rugi dari Bambang. Namun janji tersebut belum dipenuhi, kata Putu Angga.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *