Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan empat calon independen pada Pilgub DKI 2024 tak memenuhi syarat hingga batas waktu Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB.

Read More : Sambangi Masyarakat Hindu Lereng Semeru, Khofifah Dapat Curhatan Ini

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin, mengatakan, “Dari lima rapat yang digelar, hanya satu rapat yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang mampu menyerahkan berkas persyaratan ke KPU DKI Jakarta sebelum batas waktu yang diberikan.” (13/5/2024).

Empat calon yang mungkin belum memenuhi syarat tersebut adalah, pertama, Noer Fajriansyah yang belum mendaftar ke Silon dan belum menyerahkan persyaratan. Kedua, Sudirman Said meminta agar Silon menghubungi KPU Jakarta namun tidak memberikan janji dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

Ketiga, Poempida Hidayatullah juga meminta bergabung dengan Silon namun tidak menawarkan kesepakatan dukungan. Keempat, John Muhammad meminta masuk ke Silon pada hari terakhir untuk menyerahkan berkas namun ia tidak menyerahkan perjanjian penyerahan.

โ€œSampai Minggu pukul 23.59 WIB, kami baru menerima satu calon swasta dan kita lihat lolos dulu atau tidak,โ€ kata Dody.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, partainya pada dasarnya menyetujui syarat untuk mengusung dua calon, yang pertama disetujui dan yang kedua dikembalikan.

Wahyu mengatakan: โ€œKarena prosesnya lambat, mari kita ikuti ujiannya. Nanti setelah ujian kita akan meninjau dokumen badan dan sistem yang disiapkan oleh calonโ€.

Read More : Diduga Curangi Takaran Bahan Bakar, SPBU di Jalan Kaliurang Sleman Disidak Menteri Perdagangan

Dia menambahkan, setelah memenuhi syarat minimal, KPU akan menerbitkan surat keterangan penerimaan. Namun jika syarat minimalnya tidak terpenuhi, maka dokumennya akan kami kembalikan, ujarnya.

Sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta No. 47 Tahun 2024, calon independen harus mendapat dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih umum (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya.

Total DPT DKI Jakarta Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih, sehingga 7,5 persen dari jumlah tersebut setara 618.968 sumbangan harus diterima dalam bentuk surat sumbangan dengan tanda pengenal.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *