Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap 33 orang terkait penyelundupan sabu dan ekstasi. Proyek ini akan berlangsung mulai 11 Juli hingga 22 Agustus 2024.
Seluruh tersangka ditangkap di beberapa tempat di Kota Pekanbaru, Bengkalis, dan Kota Sulawesi. Seluruh yang ditangkap berinisial FR, ALP, SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH. IKLAN, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.
Kepala Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, semua orang ini punya tanggung jawab untuk bertindak. Mulai dari eksportir, distributor, regulator, kurir hingga retailer. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 34 kilogram sabu dan 10.190 butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti yang kami sita dari pelaku kelompok internasional ini adalah 34 kilogram sabu dan 10.190 butir ekstasi. Semua barang bukti itu bernilai Rp34,8 miliar. Pengungkapan uang ini bisa menyelamatkan 340.656 nyawa jika hal ini mulai menyebar,” kata Manang. . , Kamis (29/8/2024).
Salah satu penemuan terbesar terjadi di sekitar Pelabuhan Lubuk Muda Tikus, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah diperiksa lebih dekat oleh polisi, mereka melihat sebuah minivan merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan. Polisi menangkap dua tersangka, 12 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi di dalam mobil.
“Setelah perang usai, tersangka ESS dan HA berhasil ditangkap. Berdasarkan situasi tersebut, DI, AS, dan IW berhasil kami temukan. Menurut IW, mereka dikirim oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia,” lanjut Manang. . .
Semua barang bukti kini dimusnahkan dengan cara direndam dalam air panas dan dicampur dengan air pembersih lantai.