Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akses tiga layanan virtual private network (VPN) gratis. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi akses masyarakat terhadap situs penyedia perjudian online.

Read More : Polisi Ungkap Kronologi Kericuhan Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan, penindakan didasarkan pada fakta bahwa para penjudi online sering menggunakan tiga VPN untuk mengakses situs taruhan online, sehingga memblokir VPN gratis.

“Kami akan menguji terlebih dahulu tiga VPN gratis yang terbukti paling banyak digunakan untuk perjudian online, dan secara bertahap kami akan memblokir semua VPN gratis yang memiliki fitur buruk,” kata Budi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis. (Kementerian) berkata. 1/8/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan saat ini terdapat 20-30 penyedia sistem ketenagalistrikan (PSE) yang menyediakan layanan VPN di Indonesia. Namun dari semuanya, akses dibatasi hanya tiga, terutama untuk layanan VPN tidak berbayar.

Sedangkan layanan VPN berbayar tidak tercakup karena dianggap sebagai segmen pasar tersendiri dan masih ada masyarakat yang menginginkannya.

Namun, jika hasil pengujian menunjukkan bahwa tindakan memblokir ketiga VPN tersebut tidak cukup dan ada masyarakat yang mencari cara lain untuk mengakses perjudian online, maka pemerintah dapat memblokir akses ke beberapa VPN gratis.

“Kita lakukan tindakan, kita pantau terus, setiap hari, setiap saat kita akan selidiki, ketika kita mau blokir beberapa VPN, kita blokir juga,” kata Budi.

Read More : 293 Saham Melemah, IHSG Sesi Siang Tergerus Jadi 7.547

Sebelumnya, pada Rabu (31/7/2024), Budi mengatakan pihaknya akan membatasi akses layanan VPN gratis untuk mencegah berkembangnya perjudian online di Indonesia.

Budi menegaskan, langkah tersebut patut diambil mengingat perjudian online menjadi salah satu permasalahan transformasi digital tanah air.

“Perjudian online merupakan sisi gelap digital yang menjadikan ruang digital tidak produktif dan pertumbuhannya harus dikendalikan, bahkan dihilangkan,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *