Semarang, prestasikaryamandiri.co.id – Petugas gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka pembunuhan brutal Serlina (22 tahun), warga Lemahbang, Jumapolo, Kesultanan Karanganyar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dwi P (22), Roffi MS (21) dan Geelong S (29). Seorang wanita pemilik toko pakaian dicekik dengan sabuk sekolah seni bela diri, dilempari batu dan dibunuh secara brutal.
Jenazahnya ditutup plastik dan dibuang ke selokan dekat Pemakaman Mawar, Desa Jatisobo, Dusun Gagan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (9/4/2024).
Enam hari kemudian, jasad korban ditemukan oleh tetangganya. Kasus pembunuhan brutal ini dipimpin oleh Dwi Prasetyo (22), warga Polokarto Sukoharjo.
Ia mengaku sebagai anggota sekolah pencak silat yang melakukan pembunuhan karena terlilit hutang. Iya, saya anggota sekolah pencak silat, tega membunuh korban karena terlilit utang Rp 1,5 juta, jelasnya di Mapolda Jateng, Rabu (24/4/). ) 2024).
Rofi yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) merencanakan pembunuhan ganda dengan mengajaknya membunuh Serlina.
Roffie kemudian mengajak Geelong beraksi.
“Hubungan saya dengan Serlina adalah teman. Awalnya saya hanya mengundang Rofi, tapi dia sadar dia mengundang Geelong,” jelasnya.
Usai melaksanakan rencana tersebut, Dwick mendekati Serlina untuk mengajaknya makan dan jalan-jalan.
Dwi mengatakan, sebelum melakukan pembunuhan, ia terlebih dahulu mengambil korban untuk dimakan.
Setelah itu, korban diajak kembali ke tempat nongkrong. “Saya dan teman-teman sedang mabuk. Korban tidak mabuk, dia mendapat THR setelah cerita, jadi saya minta dia membunuh saya tanpa memberitahu siapa pun,” ujarnya.
Dwi terlebih dahulu mencekik leher Serlina dengan sabuk silatnya hingga tak bisa bergerak.
Situasi saat itu korban belum juga meninggal, sehingga Geelong dan Roffi memukul wajahnya dengan batu besar.
Setelah itu saya ambil barang berharga milik korban, sepeda motor, uang, dan telepon genggam,” jelas Divya.
Irjen Pol Jawa Tengah Ahmad Lutfi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah berbeda. Bahkan, satu tersangka melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat.
Ketiga orang tersebut melakukan pembunuhan dengan menggunakan tali (ikat pinggang) untuk membela diri. Setelah membunuh korban, mereka melemparkannya, kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi, Rabu (24) di Polda Jateng, Semarang. . /4/2024).
Ketiganya merupakan warga Sukoharjo. Dua penulis, Dwi dan Geelong, diperkenalkan sambil duduk di kursi roda. Sementara penulis lain bernama Rovi tertinggal.
Modusnya adalah pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda korban, kata Lutfi.
Terdakwa melakukan pembunuhan berencana karena alasan keuangan.
Ketiganya divonis hukuman mati atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP, tegasnya.