Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia yang mewakili kubu Arsyad Rasjid mengambil sejumlah langkah terkini sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan kejanggalan penyelenggaraan Diskusi Luar Biasa Nasional ( munaslub) yang mengangkat Anindia Bakrie menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Read More : KOI Bidik Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036

Wakil Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan penelusuran dan kajian hukum yang dilakukan, pengurus Kadin Indonesia telah mengambil sejumlah langkah, baik secara hukum maupun organisasi.

Pertama, laporkan ke polisi atas dugaan pembuatan nama atau pemalsuan surat terkait kehadiran sejumlah pimpinan umum Kadin provinsi pada munas.

Kedua, mengirimkan surat kepada tujuh pimpinan, 13 Ketua Umum Kadin provinsi, dan 24 Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin untuk meminta klarifikasi keikutsertaan mereka dalam konferensi nasional tersebut. Ketiga, pengurus juga bersiap mengajukan banding ke pengadilan atas penyelenggaraan Munas.

“Soal pengiriman surat permintaan klarifikasi kepada sejumlah pengurus, Ketua Umum Cadin Provinsi dan ALB, hal itu dilakukan dengan itikad baik untuk mendapat penjelasan dari pihak mereka yang perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum pengurus menjatuhkan sanksi organisasi,” kata Dhaniswara dalam jumpa pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/09/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelwa menegaskan, Munas dari segi penyebab, proses, dan tata cara tidak sah dan ilegal karena melanggar UU No. 1 Tahun 1987. tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), Keputusan Presiden (Perpres) no. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Peraturan (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Read More : Kurt Cobain Pernah Pakai Sepatu Bata, Pabriknya Tutup di Purwakarta

Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan penolakan terhadap 21 kadin provinsi, maka penyelenggara munas menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mematuhi UU Kadin, AD/ART, atau peraturan organisasi, ”tegasnya.

Selain itu, Penasihat Hukum Kadin Provinsi Denny Kailimang menambahkan, sebanyak delapan Ketua Umum Kadin Provinsi, yakni Jambi, Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Utara, pagi ini melaporkan sejumlah 263 orang. KUHP tentang pemalsuan surat.

“Jadi kedelapan Ketua Umum Kadin provinsi tersebut telah melaporkan ke polisi atas adanya penggunaan nama atau pemalsuan surat yang seolah-olah menghadiri atau mendukung terselenggaranya munas tersebut,” jelas Denny.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *