Jakarta, Beritasatu.com – Tiga hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap sebesar $4,6 miliar untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannuri terkait pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Read More : KPK Ungkap 99,32 Persen Caleg Terpilih Sudah Sampaikan LHKPN
Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka didakwa memeras Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau total 4,6 miliar.
Tepatnya Selasa (24/12/2024).
“Rp menerima hadiah atau gadai senilai total S$1,308 miliar,” jaksa membacakan dakwaan.
Antara Januari 2024 hingga Agustus 2024, uang tersebut diambil oleh tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.
Erintuah Damanik dituduh memeras S$48.000 dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur dan pengacaranya Lisa Rachmat.
Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat kemudian diserahkan uang tunai sebesar 140.000 dolar Singapura. Erintuah dilaporkan menerima S$38.000, Mangapul S$36.000 dan Heru Hanindyo S$36.000. Erintuah punya sisa tabungan 30 ribu dolar Singapura.
Read More : MPR: Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Amanat Konstitusi UUD 1945
Heru Hanindyo kemudian menerima uang tunai Rp 1 miliar dan S$120.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
“Kalaupun diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan yang dilimpahkan ke persidangan, namun terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul Lisa Rachmat mengetahui bahwa uang tersebut seharusnya diberikan oleh JPU Gregorius untuk Ronald. “. Tannur” dibebaskan (vrijspraak) berikan,” kata jaksa.
Dalam perkara ini Erintuah Cs didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dibacakan Pasal 18 UU Praktik Korupsi. KUHP.
Jaksa Agung menetapkan enam tersangka penyuap hakim untuk pembebasan Ronald Tannur, yakni Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan panitera MA Zarof Rikar, dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka diduga menyuap hakim untuk membebaskan putranya di PN Surabaya.