Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagun) menjatuhkan putusan tidak bersalah terhadap Gregorius Ronald Tanur, putra anggota partai DPR yang menganiaya dan membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti (29).

Read More : Komisi I DPR Desak Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Keamanan PDN

Benar, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Febry Adrianscher (Jampidus) saat dikonfirmasi, Rabu (23 Oktober 2024).

Menurut Febri, tiga hakim yang ditangkap adalah Erintua Damanik, Mangapuru, dan Heru Haninjo.

“Iya (ada tiga),” ujarnya.

Dihubungi terpisah, anggota Kentucky dan Juru Bicara Kentucky Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri.

Read More : Kronologi Obligator BLBI Ditangkap Petugas Imigrasi saat Hendak Kabur ke Malaysia

Kantor Penghubung Kentucky Jawa Timur mengkonfirmasi kejadian tersebut ke kejaksaan, ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *