Jakarta, Beritasatu.com- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 3.215 kendaraan bermotor karena melanggar arus di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada 22 Februari hingga 8 Mei 2024.
Read More : Putin Pecat Wakil Menhan Rusia, Tunjuk Kerabat Jadi Pengganti
Jumlah kendaraan yang dikenakan tindakan (BAP/Tiket Polisi) sebanyak 3.215 kendaraan, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (9/5/2024).
Kampanye tersebut digelar serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07:30 hingga 10:00 WIB dan pukul 16:00 hingga 18:00 WIB. Acara ini dilakukan petugas gabungan TNI Dishub DKI Jakarta dan petugas gabungan Departemen Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi pelanggaran di wilayah yang berlawanan arah atau di hulu. โDiharapkan kampanye ini dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas,โ ujarnya.
Kampanye kali ini dilaksanakan di 22 lokasi, antara lain:
1. Lapangan Dalops, Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata
2. Bagian Angkutan Jakarta Pusat, Jalan Legend Suprapto dan Putar Balik dari Rel Senen
Read More : Spesies Baru Kadal Buta Asal Pulau Buton Ditemukan Peneliti BRIN
3. Gedong Panjan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Traffic Light (TL) Pintu Masuk Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya dan Pegansaan Dua
4. Sudin Perhubungan Jakarta Barat OT Tsengkareng, Jalan Lingkar TB Anke, Jalan Lingkar Kapuk, Jalan Lingkar Cengkareng dan Jalan Lingkar Rawa Buaya
5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus
6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah Rai dan Suku Dinas Bea dan Cukai