JAKARTA, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memeriksa 29 saksi dalam pertemuan Wakil Komisi Pemberantasan Bea Cukai dan Korupsi Yogyakarta Alex Marwata dan Echo Daronto. Demikian disampaikan Dirreskrimsus Polda Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Metro.
Read More : Perancang Istana di IKN Sebut Kepala Garuda Menunduk agar Tak Terkesan Sombong
Ia mengatakan, Senin (28/10/2024), “Sampai saat ini total saksi sudah ada 29 orang.
Ade Safari belum membeberkan detail identitas kasus ini. Ia hanya mengatakan, yang dimaksud dalam pertemuan tersebut adalah Alex Marwata dan Echo.
Dia berkata: Dalam menangani kasus ini.
Ia menambahkan, pada 5 hingga 7 April 2024, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan, puluhan saksi diperiksa.
Read More : Kisah Single Parent yang Sukses Dirikan Dua Salon Lewat Kursus Kecantikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Daronto.
Laporan tersebut berupa aduan masyarakat atau Duma tertanggal 23 Maret 2024.