Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Tim Pemantau Haji (Timwas) DPR meminta jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji atau non-haji segera kembali ke negaranya untuk menghindari sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini menyusul penangkapan 203 jemaah asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), di Jeddah saat hendak memasuki Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
“Jika tetap ngotot untuk menunaikan ibadah haji, maka akan dikenakan sanksi dari pemerintah Arab Saudi, antara lain denda Rp 10.000 dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul. Kahfi di kantor Bandara Perencanaan Ziarah Arab Saudi (PPIH), Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, demikian berita tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/06/2024) dikutip Antara.
Ashabul membenarkan, meski sebagian pengunjung Indonesia telah ditangkap dan dideportasi, namun masih ada pengunjung Indonesia di Mekkah yang tidak memiliki visa haji. Di sisi lain, pemerintah daerah menegaskan akan mengambil tindakan terhadap agen perjalanan yang menggunakan visa ilegal, termasuk visa perjalanan dan visa kematian.
Berdasarkan informasi yang kami terima, masih banyak calon jemaah haji yang berusaha melakukan perjalanan haji dengan visa yang tidak sah, ujarnya.
Menurut Ashabul, penggunaan visa ilegal akan berdampak buruk pada pelaksanaan ibadah haji karena melebihi kapasitas Arafa dan Mina. “Jika kapasitas gereja terlalu besar maka akan mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan gereja,” ujarnya.
Dia mencontohkan, pada tahun 2023, tenda di Mina harus diisi 200 orang, sehingga bisa menampung sekitar 400 pemudik yang tidak menggunakan visa untuk berhaji. Oleh karena itu, Kemenag sepertinya yang bertanggung jawab atas kisruh tersebut, padahal ini ulah oknum,” kata Ashabul.
Untuk masuk ke Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), tambahnya, jamaah harus memiliki tasrih (izin). Menurut Ashabul, banyaknya pengunjung yang tidak memiliki visa Hijjan sedang melakukan tasrih, yang menunjukkan bahwa pihak berwenang membantu mereka secara ilegal.
Di sisi lain, ia mengatakan permasalahan ini muncul karena besarnya animo umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji dan lamanya masa tunggu. Karena antriannya yang panjang bahkan 40 tahun, maka ada upaya lain untuk menunaikan haji dengan visa non-imigran, katanya.
Kronologi 203 jemaah Sidrap yang ditangkap sebelumnya, 203 orang kemungkinan berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Jeddah saat memasuki Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Itulah sebabnya mereka gagal melakukan wukuf di Arafah dan melemparkan jamrah di Mina.
Keluarga salah satu jemaah berinisial NM mengatakan, jemaah tersebut tidak melalui program haji reguler, melainkan melakukan perjalanan berinisial R dengan menggunakan visa turis.
“Mereka menggunakan visa perjalanan, biasanya hanya umrah. Namun mereka ingin melakukan keduanya, sehingga melalui jalur R dan membayar pemiliknya sekitar 200 juta, kata NM. /6/2024).
NM menyebutkan pada tahun 2023 pengunjung mayoritas berasal dari R trip meski hanya menggunakan visa turis. Oleh karena itu, tahun ini perjalanannya cukup berani hingga mendatangkan ratusan pengunjung.
“Tahun lalu ekspedisi ini (kanan) yang dikirim 40 orang, sehingga tahun ini ekspedisi ini mendatangkan ratusan pengunjung dari Sidrap. Namun kali ini Arab Saudi memperketat cara penangkapannya,” jelasnya.
NM menjelaskan, operator tur R hanya menawarkan penggunaan visa perjalanan atau paket umrah kepada jemaah, sehingga bisa berangkat haji tanpa menunggu lama, seperti haji biasa yang bertahun-tahun.
Jamaah meninggalkan Sidrap lebih awal untuk menunaikan ibadah haji reguler. Setibanya jamaah di Arab Saudi, mereka melaksanakan salat Arba’in di Madinah dan kemudian dibawa ke Makkah untuk salat.
Ketika jemaah haji reguler tiba di Mekkah, operator tur R terlebih dahulu mengantar mereka ke hotel. Ketika jamaah haji biasanya menunaikan wukuf, mereka keluar dan ikut menunaikan wukuf untuk berbaur dengan jamaah haji biasa. Namun sebelum itu dilakukan, mereka ditangkap polisi setempat dan dibawa ke Jeddah.
“Mereka diserang dan ditangkap di sebuah hotel dan dibawa dengan enam bus ke Jeddah.” Mereka tidak bisa kembali ke Makkah dari sana.