Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) melarang warga negara Indonesia (WNI) tanpa visa haji untuk berniat menunaikan ibadah haji. Sebab, masih banyak masyarakat yang belum memiliki visa haji untuk menunaikan ibadah haji ke Mekkah.

Dia menjelaskan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) masih menemukan WNI yang tidak memiliki visa haji namun memutuskan untuk berangkat haji.

Faktanya, banyak WNI yang berencana berangkat haji dari KJRI, namun tidak memiliki visa haji, apalagi dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, kata pemimpin RI. dikatakan. materi pelajaran. Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama, bSuvianto kepada prestasikaryamandiri.co.id, Jumat (14/06/2024).

Menurutnya, visa haji diwajibkan bagi jamaah haji dari berbagai belahan dunia yang ingin menunaikan ibadah haji. Ada jenis visa lain yang tidak diperbolehkan untuk haji, termasuk visa kunjungan.

Menurutnya, peraturan ini merupakan bagian dari langkah pengamanan yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi untuk menjamin keselamatan jamaah haji dan memfasilitasi kemudahan dan kenyamanan salat mereka.

“Pemerintah Saudi telah memberlakukan larangan terhadap warga negara asing yang datang dengan visa haji dan tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah haji yang memiliki visa haji,” ujarnya. .

Namun lanjut Suvianto, masih banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan tersebut, sehingga mengakibatkan masyarakat terjebak di Makkah bahkan diusir oleh pekerja lokal.

Dia mencontohkan, saat ini banyak bermunculan perjalanan haji ilegal yang membuat masyarakat khawatir. Oleh karena itu, calon jemaah harus lebih berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK).

“Dalam hal perjalanan dengan izin Kementerian Agama akan diberikan arahan. Namun jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan derajat pelanggarannya. Jenis sanksi yang diberikan antara lain sanksi administratif, skorsing, dan pembatalan izin,” pungkas Suvianto.

Sebelumnya, kejadian dramatis menimpa calon jemaah haji asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Di sisi lain, niat hati untuk menunaikan ibadah haji harus menelan pil pahit karena ketidakmampuan menunaikan Wakaf di Padang Araf di Makkah.

Hingga Jumat (14/06/2024), sebanyak 203 calon jemaah dilaporkan masih tertahan di Jeddah karena tak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekkah. Padahal, puncak ibadah haji hanya tersisa 4-5 hari lagi.

Sebab, mereka diduga berangkat tanpa visa haji yang menjadi salah satu syarat pokok. Akibatnya, sesampainya di Bandara King Abdul Aziz, polisi menahan mereka dan mencegah mereka melanjutkan perjalanan ke Mekkah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *