Bandar Lampung, bestatu.com Bandar Lampung City General Election (KPU) memiliki simulasi pemungutan suara untuk pemilihan kepala regional (Pilkada) di Kelas 1 (LAPAS) Lembaga pemasyarakatan Bandar Lampung, Lampung. Kegiatan simulasi berpartisipasi dalam 200 penduduk dari Rajabasa, yang mengadopsi dari jumlah total daftar pemilih permanen (DPT) hingga 789 orang.
Read More : Geger Penemuan Mayat Wanita di Perkebunan Sawit Deli Serdang dengan Kondisi Pisau Menancap di Perut
Simulasi pemungutan suara yang terjadi pada titik pemungutan suara (TPS) 901 dilakukan secara bertahap, sehingga kemudian pilihan terjadi tanpa hambatan. Dari pelatihan awal, Anda mengambil sumpah, dengan kotak pemungutan suara terbuka, perhitungan logistik, sampai pemilih menggunakan hak suara mereka dengan mengirimkan undangan dan menerima suara, memilih dan meninggalkan TPS.
Presiden Lampung City, KPU Dedy Triadi, mengatakan bahwa simulasi dibuat untuk menguji proses pengumpulan dan waktu pengetahuan untuk menghitung penggunaan hak suara di TPS.
“Simulasi ini dibuat nyata sebagai proses pemungutan suara pada hari pemungutan suara. Simulasi dilakukan dengan beberapa tahap. Ini dimulai dari pelatihan awal, bersumpah, membuka surat suara, serta perhitungan logistik,” kata Deddy kepada Lapas 1 Bandar Lampung, Senin (18/11/2024).
Dijelaskan Dedy, waktu yang diperlukan dalam setiap proses dicatat, termasuk waktu penghitungan. Ada juga perhitungan menggunakan aplikasi clano atau sirekap.
“Tidak ada hambatan dalam simulasi ini karena disiapkan selama seminggu. Pemungutan suara pemilih berlangsung sekitar 2-3 menit,” kata Dedy.
Selain itu, Dedy mengungkapkan, partainya diantisipasi dan layanan akumulasi dan pengumpulan akan memakan waktu hingga 13.00 WIB.
“Untuk memerangi hak -hak pemilih yang dibatasi oleh administrasi populasi dan Nik NKK, semua penduduk angkat telah memasuki DPT. Mereka semua menerima suara,” kata Dedy.
Read More : Prediksi Timnas Indonesia vs Laos: Shin Tae Yong Turunkan Tim Terkuat untuk Pastikan Kemenangan Cepat
Sementara itu, kepala LAPAS (Kalapas) di Bandar Lampung Kelas 1 Sahri mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam pengobatan penduduk angkat, terkait dengan keberadaan warga dalam target mantan kanselir dan mantan pemimpin regional.
“Kami akan mengikuti peraturan prosesor, karena beberapa hak konstitusional, untuk semua orang khusus, tidak ada pengecualian,” kata Sahri.
Sahri Saifh mengatakan bahwa pestanya selalu bersimpati dengan KPU al Bandar Lampung City dan Disdukcapil Bandar Lampung City. Terutama jika ada penduduk angkat yang belum mendaftarkan administrasi populasi untuk pemilihan.
“Semua warga negara yang terdaftar sudah memiliki KTP. Hak untuk memilih adalah hak konstitusional warga negara target,” kata Sahri.