Dumai, Beritasatu.com – Sebanyak 20.000 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu disita dalam penggerebekan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Read More : Prakiraan Cuaca Rabu 8 Mei 2024: Ada Bibit Siklin Tropis 91W dan Waspada Banjir Rob

Unit 3 Reserse Narkoba Polda Riau menangkap lima pengedar dan kurir narkoba. Klien yang ditangkap adalah YL (31 tahun), AR (36), dan NA (24). Sedangkan dua tersangka lainnya yakni DW (33) dan DS (29) ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti mengatakan, narkoba tersebut masuk ke Pelabuhan Belitung, Kota Dumai, dan akan dibawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas punggung berukuran besar berwarna hitam yang diletakkan di jok belakang mobil pelaku.

Manang mengatakan, pemeriksaan tim dilakukan di kawasan Pelintung, Kota Dumai. Namun tim mendapat informasi bahwa kapal pengangkut laut tersebut mengalami kendala angin kencang di laut dan mengalami penundaan pada pukul 23.00. “Beberapa menit kemudian, kami menduga itu adalah Daihatsu berwarna abu-abu

Menurut Manang, berdasarkan temuan tersebut, petugas berhasil mengendalikan peredarannya dengan membawa tersangka YA ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Sesampainya di Sumsel, polisi menangkap dua tersangka lainnya, DW dan DS.

Read More : KAI Daop 6 Perluas Stasiun Yogyakarta

“Mereka kami tangkap di Jalan Perwira, Kecamatan Ilir, Kota Palembang. Tersangka berperan mengambil narkoba pesanan Asep Sunandar (DPO),” tutupnya.

Mereka semua ditahan di Polda Riau dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 untuk tindak pidana narkoba dengan ancaman maksimal mati, seumur hidup. penahanan atau pemenjaraan. 20 tahun penjara. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *