Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Dua wanita Thailand ditangkap kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena mencoba membuat paspor palsu dengan menggunakan dokumen yang sah. Dua perempuan bermarga JJ dan TK masuk ke Indonesia pada 29 September 2024 dan ditangkap pada 2 Oktober 2024.
Menurut Menkumham Riau Budi Argap Situngkir, saat JJ dan TK tiba di Indonesia melalui Johor, mereka dicegat petugas imigrasi di Dumai, masuk ke Batam dan dilanjutkan ke Dumai dengan speed boat.
“Kalau dari pemerintah, semua dokumennya memenuhi syarat. Tapi saat diwawancara, pejabat itu mulai ragu. Kami melihat ada ketidaktahuan. Dia tidak bisa menjawab pertanyaan mendasar tentang negara ini,” kata Budi Argap, Kamis (17/10). . 2024)
Pihaknya menduga JJ masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO) pemerintah Thailand setelah ia kabur ke Indonesia usai tersandung insiden di negara asalnya.
Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rio menyerahkan kedua tersangka ke Kantor Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta untuk dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Thailand.
JJ dan TK diduga menggunakan KTP yang tidak sah berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Jika JJ dan TK terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda $500 juta.
“Ini merupakan kasus makar yang serius terhadap bangsa Indonesia.