Kuantan Singingi, Beritasatu.com – Seorang pemuda berinisial AJR (18) akhirnya ditangkap Bareskrim Polsek Kuansing setelah dua tahun buron. AJR ditangkap pada Rabu (17/4/2024) di Kecamatan Logas Tanah Datar.
Read More : Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Pemerintah Waspada Gelombang Baru
Kapolsek Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, peristiwa persetubuhan dengan anak di bawah umur itu terjadi pada Januari 2022.
โPelaku AJR ditangkap setelah beberapa tahun menjalani DPO. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Kuansing,โ kata Pangucap di lokasi kejadian, Jumat (19/4/2024).
Ia menjelaskan, korban mengetahui hal tersebut saat menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Keluarga korban tidak terima untuk segera melapor ke polisi dan berharap pelaku segera ditangkap, lanjutnya.
Orang tua korban tidak terima dengan pengakuan anaknya dan melapor ke polisi. Setelah beberapa tahun dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Read More : Gerindra Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: Masih Cocokkan Waktu, Harapannya Akhir Pekan Ini
Proses penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku cukup lama. Hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan tim berhasil menangkapnya, pungkas Pangucap.
Terduga pelaku diduga melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dilanggar.