Sukabumi, Beritasatu.com – Dua tokoh perempuan di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena mempromosikan perjudian online (judol) di akun media sosialnya. Sayangnya, keduanya sama-sama lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Read More : Ditelepon Presiden Prabowo, Donald Trump Curhat Upaya Pembunuhan Dirinya
Baik FN (18) maupun SAP (18) mengaku telah mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya selama lima bulan. Keduanya ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, kedua tersangka mengaku hanya menerima imbalan Rp1 juta per bulan dari operator situs judi online tersebut.
Akun Instagram pertama pengguna @bbyliaa_ mempromosikan situs judi dragslotsign.com. Sedangkan akun kedua @salmaaanzelliaputriiii mempromosikan situs judi indosultan88s1.xyz, ujarnya, Selasa (29/10/2024).
Dalam menjalankan aktivitasnya, kedua tersangka memanfaatkan fitur Snapgram Instagram untuk membuat status yang mengarahkan pengikutnya ke situs judi online.
โPelaku mendapat uang sebesar Rp1 juta per bulan. Selama tiga bulan, dibuat kontrak dengan kedua remaja putri tersebut, dan dibayarkan sebesar Rp1 juta per bulan yang ditransfer melalui uang elektronik dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,โ kata Samian.
Read More : Denny Sumargo Pernah Tawarkan Bantuan Rp 300 Juta, tetapi Agus Salim Menolak
Adapun barang bukti yang diamankan kedua ponsel Apple tersebut adalah screenshot situs yang diiklankan yaitu Dragstoreside.com dan Indosultan881xyz.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2024. Hukuman penjara paling lama 10 tahun atau a denda sebesar Rp 10 miliar.