Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pakar hukum internasional Universitas Ahmad Yani Hikmahanto Juana menegaskan Israel melakukan pelanggaran berat dalam penyerangan markas UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) yang menewaskan dua prajurit TNI.
Hikamanto menegaskan, tindakan Israel merupakan pelanggaran berat terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 yang menjadi dasar keberadaan UNIFIL. Dia menekankan bahwa serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional.
“Harus kita tekankan bahwa AS bertanggung jawab atas semua ini. Sebagai penjaga moralitas internasional, AS tidak boleh mengabaikan tindakan yang dilakukan Israel,” kata Hikmahanto dalam forum yang disiarkan BTV, Sabtu. 12/10/2024).
“Dalam konflik ini, mereka telah melakukan genosida terhadap anak-anak dan perempuan dan sekarang mereka melanggar hukum dengan menyerang markas besar UNIFIL, yang merupakan bagian dari PBB,” tambahnya.
Hickmanto menegaskan, tindakan Israel merupakan kejahatan internasional, meski Israel menyebut serangan tersebut merupakan serangan terhadap wilayah Hizbullah.
“Dalam konteks ini, serangan Israel terhadap markas UNIFIL tidak dapat dibenarkan berdasarkan hukum perang internasional karena peran UNIFIL adalah menjaga perdamaian dan tidak ikut serta dalam konflik yang melibatkan Hizbullah atau pemerintah Lebanon,” ujarnya. Hikmahanto.
Jika AS bersikeras bahwa Israel mempunyai hak untuk menyerang Israel tanpa mempertimbangkan alasan yang mendasarinya, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius di mata komunitas internasional.
“Sebagai penjaga moralitas global, mereka telah kehilangan legitimasi untuk mendukung tindakan tersebut. Jika Amerika Serikat membiarkan hal ini terjadi, dunia tentu akan marah kepada mereka,” kata Hickmanto.
“Jika Amerika Serikat tetap diam, persepsinya adalah bahwa Israel tidak dapat disalahkan atas tindakannya.”