Pangkalpinang, prestasikaryamandiri.co.id – Pemilik pabrik pengolahan kelapa sawit memecat 600 pekerjanya dalam kasus dugaan korupsi produk ketiga. Penutupan operasional ini disebabkan adanya pemblokiran rekening perbankan perseroan oleh Kejaksaan Agung
“Kami masyarakat dan pegawai di sini berharap Kejagung bisa memberikan solusi yang terbaik, apakah pabrik bisa dibuka kembali, buku rekening perusahaan bisa dibuka kembali, sehingga kami bisa bekerja normal,” kata Harry soal pemecatan pekerja tersebut. Jumat (17/5/2024 )
Dua perusahaan pengolahan kelapa sawit milik pengusaha Tamron alias Aoun kini menghadapi tuntutan hukum atas skandal mega korupsi yang melibatkan berton-ton produk yang disita oleh Kejaksaan Agung. Dua perusahaan yaitu CV Mutiara Alam Lestari atau CV Mal dan CV Mutiara Hijau Lestari atau CV MHL. Keduanya sudah berhenti beroperasi sejak Jumat (17/5/2024).
Banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada kedua perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut dan ratusan karyawan terkait ingin melanjutkan operasional perusahaan.
“Tadinya kami bekerja normal, tapi harus memulai hidup baru, setelah banyak PHK, makanya kami masih belum menemukan solusi dan tidak bisa menengahi dengan orang-orang top (pimpinan perusahaan)? Bekerja di pabrik ini atau tidak,” katanya
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, dan Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Bengka Tengah, Masnier mengatakan pihaknya sudah mendapat rencana pemutusan hubungan kerja pada 3 Mei 2024.
“Ada dana khusus yang bisa disediakan jika ada pegawai yang di PHK, meski di pemda kami tetap berkoordinasi karena itu persoalannya cukup besar,” ujarnya.
CV Mall dikabarkan mampu mengolah 60 ton tandan buah segar di CPO sehingga perusahaan yang beroperasi 24 jam itu mampu mengolah 1.440 ton minyak sawit dalam sehari.